Artikel Hukum Negara dan Pemerintahan



A. PENGERTIAN NEGARA
              Negara ialah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekomoni, sosial maupun budayanya di atur oleh pemerintah yang berbeda di wilayah tersebut, negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdirisecara independent.
              Menurut Mach Iver, Negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban pengaturan dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk maksud tertentu diberi kekuasaan memaksa.
              Menurut prof. Miriam Budiardjo, Negara ialah suatu daerah teritorial yang rakyat nya di perintah oleh sejumblah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negara nya, ketaatan peraturan perundang-undangan nya, melalui penguasaan monopolitis dari kekuasaannya.
B. PENGERTIAN HUKUM
              Hukum ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, apabila dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politk, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penipta hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka alkan dipilih, administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah.
              Hukum adalah sekumpulan sistem peraturan yang di buat untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat ber bangsa dan ber negara, memberika rasa keadilan, dan memberikan rasa kenyamanan, keamanan, dan melindungi hak dan kewajiban warga negara tersebut, hukum juga melindungi kemerdekaan warga negara, jiwa raga, dan harta benda warga negara.
C. HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM
              Hubungan antara negara dan hukum saling terkait, jika suatu negara tidak ada hukum, maka masyarakat yang ada di negara itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak akan di terapkan jika tidak ada negara atau wilayah yang memiliki sebuah pemerintah. Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang menberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pelanggaran, jadi, sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak ada hukum di sebuah negara dan hukum tidak akan diterapkan jika tidak ada negara.
              Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam hal ini adalah negara, hukum disetiap negara berbeda berdasarkan budaya dan agama masing-masing negara, Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hukum, negara dalam hal ini pemerintah, membutuhkan hukum untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil, tidak memihak, karena negara tanpa aturan hukum akan  lumpuh.
              Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara dan hukum termasuk dalam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifat paksa, maka secara sama hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum, karena negara atau pemerintah terikat dengan hukum.
              Menurut N.S.Timasheff (An Introduction to the sociology of Law, Cambridge, 1939, hal. 275) yang mengatakan bahwa hukum barulah timbul, jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu, sehingga pada waktu ini masih terdapat sejumlah bangsa-bangsa yang primitive yang tidak mengenal hukum.
              Setelah menela’ah dan mengumpulkan refrensi dari para sarjana, kita dapat menyimpulkan bahwa negara sangat erat hubungan nya dengan hukum, tidak dapat di pisahkan satu dengan yang lain nya. Karena negara dan hukum menpunyai kesamaan timbal balik satu kesatuan.
Hubungan Negara Dan Hukum
  1. Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum.
  2. Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hukum
  3. jika suatu negara tidak ada hukum, maka masyarakat yang ada di negara itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak akan di terapkan jika tidak ada negara atau wilayah yang memiliki sebuah pemerintah.
  4. Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang menberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pelanggaran,.
  5. sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak ada hukum di sebuah negara dan hukum tidak akan diterapkan jika tidak ada negara
Source : http://novazulfikar.wordpress.com/2013/07/16/hubungan-negara-dan-hukum/

Comments

Popular posts from this blog

Teknik Pengujian Perangkat Lunak

Review Implementasi COBIT 5 Pada PT. KAI

FAKTOR PENGUJIAN PERANGKAT LUNAK