Artikel Hukum Negara dan Pemerintahan
A.
PENGERTIAN NEGARA
Negara ialah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekomoni, sosial maupun budayanya di atur oleh pemerintah yang berbeda
di wilayah tersebut, negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdirisecara independent.
Menurut Mach Iver, Negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban
pengaturan dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum
yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk maksud tertentu diberi kekuasaan
memaksa.
Menurut prof. Miriam Budiardjo, Negara ialah suatu daerah teritorial yang rakyat
nya di perintah oleh sejumblah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negara
nya, ketaatan peraturan perundang-undangan nya, melalui penguasaan monopolitis
dari kekuasaannya.
B.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, apabila dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politk,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penipta hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana
mereka alkan dipilih, administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah.
Hukum adalah sekumpulan sistem peraturan yang di buat untuk mengatur tatanan
kehidupan masyarakat ber bangsa dan ber negara, memberika rasa keadilan, dan
memberikan rasa kenyamanan, keamanan, dan melindungi hak dan kewajiban warga
negara tersebut, hukum juga melindungi kemerdekaan warga negara, jiwa
raga, dan harta benda warga negara.
C.
HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM
Hubungan antara negara dan hukum saling terkait, jika suatu negara tidak ada
hukum, maka masyarakat yang ada di negara itu tidak akan tertata, sebaliknya,
hukum tidak akan di terapkan jika tidak ada negara atau wilayah yang memiliki
sebuah pemerintah. Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan
hidup nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang menberikan sanksi terhadap
seseorang yang melanggar pelanggaran, jadi, sebuah negara tidak akan berdiri
jika tidak ada hukum di sebuah negara dan hukum tidak akan diterapkan jika
tidak ada negara.
Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam hal ini adalah negara, hukum
disetiap negara berbeda berdasarkan budaya dan agama masing-masing negara,
Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa hukum bersifat mengikat, negara
pun terikat oleh hukum, negara dalam hal ini pemerintah, membutuhkan hukum
untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil, tidak memihak, karena negara
tanpa aturan hukum akan lumpuh.
Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan,
maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara
dan hukum termasuk dalam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud
norma hukum dilihat dalam sifat paksa, maka secara sama hukum dan Negara adalah
tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa.
Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum, karena negara atau
pemerintah terikat dengan hukum.
Menurut N.S.Timasheff (An Introduction to the sociology of Law, Cambridge,
1939, hal. 275) yang mengatakan bahwa hukum barulah timbul, jika suatu bangsa
telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu, sehingga pada waktu ini masih
terdapat sejumlah bangsa-bangsa yang primitive yang tidak mengenal hukum.
Setelah menela’ah dan mengumpulkan refrensi dari para sarjana, kita dapat
menyimpulkan bahwa negara sangat erat hubungan nya dengan hukum, tidak dapat di
pisahkan satu dengan yang lain nya. Karena negara dan hukum menpunyai kesamaan
timbal balik satu kesatuan.
Hubungan
Negara Dan Hukum
- Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum.
- Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hukum
- jika suatu negara tidak ada hukum, maka masyarakat yang ada di negara itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak akan di terapkan jika tidak ada negara atau wilayah yang memiliki sebuah pemerintah.
- Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang menberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pelanggaran,.
- sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak ada hukum di sebuah negara dan hukum tidak akan diterapkan jika tidak ada negara
Source :
http://novazulfikar.wordpress.com/2013/07/16/hubungan-negara-dan-hukum/
Comments
Post a Comment